Strategi Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan Melalui Pembangunan SMART Information System (SMARTINFO)

13-04-2017 Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Dilihat 4688 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Dengan diterbitkannya Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM sebagai Koordinator Pelaksana Instruksi Presiden diharapkan mampu menjadi penggerak dari 12 (dua belas) Kementerian/Lembaga agar lebih berperan aktif dalam kegiatan Pengawasan Obat dan Makanan.

 

Sebagai inisiasi dan bagian dari rencana aksi tindak lanjut Instruksi Presiden tersebut, Badan POM pada 13 April 2017 bertempat di Jakarta, melaksanakan sosialisasi internal dengan mengusung tema "Strategi Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan Melalui Pembangunan SMART Information System". Acara dibuka langsung oleh Plh. Kepala Badan POM, Bapak Suratmono dan Plh. Sekretaris Utama, Ibu Zulaimah serta dihadiri oleh peserta dari Unit Pusat maupun Balai.

 

Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan, Ibu Rita Endang menyampaikan rencana pembangunan SMART Information System sekaligus dalam kerangka Proyek Perubahan Diklat Kepimpinan Tingkat II Angkatan XLIII tahun 2017.

 

Selain dilakukan pembahasan pedoman teknis pelaksanaan peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan, sebagai bentuk dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pusat Informasi Obat dan Makanan merancang sebuah SMARTINFO yang mampu mengkoordinir pelaksanaan Instruksi Presiden secara digital. SMARTINFO dirancang untuk menyediakan informasi pengawasan Obat dan Makanan yang dapat dijadikan sebagai Decision Making Process.

 

Pada tahapan awal pembangunan, SMARTINFO akan memiliki fitur :

  1. Alert System untuk setiap data yang masuk sesuai dengan Kementerian/Lembaga yang dituju.
  2. Pencarian dengan auto correct dan auto complete
  3. Forum diskusi
  4. Menu draft penginputan Hasil Tindak Lanjut Kementerian/Lembaga
  5. Visualisasi dashboard hasil analisis data dengan teknik machine learning.
  6. Peta sebaran temuan yang terbagi atas wilayah-wilayah Balai.
  7. Service Level Agreement (SLA)

 

Dengan dikembangkannya system ini diharapkan pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia menjadi lebih cepat, efektif dan akuntabel.

 

 

 

 

Pusat Informasi Obat dan Makanan

 

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana