“Dalam rangka harmonisasi dengan struktur baru Badan POM RI, maka perlu menyusun/merevisi kembali instrumen kearsipan yang sudah ada, agar Pengelolaan Tata Naskah Dinas dan Kearsipan di lingkungan Badan POM RI dapat lebih ditingkatkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu saya harapkan kepada ANRI kiranya dapat membantu penyusunan/revisi instrumen kearsipan tersebut sekaligus mensosialisasikan kepada peserta kali ini”, demikian disampaikan Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Sosialisasi Pedoman Tata Naskah Dinas di Hotel Grand Savero Bogor, Selasa (20/02)
Pada Acara Sosialisasi kali ini dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri dari perwakilan Balai Besar dan Balai POM di seluruh Indonesia serta Unit Pusat di lingkungan Badan POM. serta hadir Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan (ANRI) Dr. H. Andi Kasman M, SE., MM sebagai narasumber pada acara Sosialisasi Pedoman Tata Naskah Dinas.
“Untuk itu saya minta kepada para peserta baik dari Pusat maupun BBPOM / BPOM seluruh Indonesia dapat memanfaatkan kegiatan ini dan langsung mengimplementasikan di unit kerja masing-masing.” Ujar Kepala Badan POM RI.
“Selaku pimpinan saya akan dukung sepenuhnya hal-hal yang terkait dengan Pengelolaan Tata Naskah Dinas kearsipan sebagai bentuk nyata implementasi peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain tentang kearsipan. kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak “GERAKAN NASIONAL SADAR DAN TERTIB ARSIP (GNSTA)” di Badan Pengawas Obat dan Makanan.”Lanjut Kepala Badan POM RI.(HM - Rahardi)
