Jakarta, 29 April 2009
Kepada Yth.
Produsen/lmportir/Distributor Pangan
di
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
No. PO.01.02.51.0760
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan POM No.HK.00.05.1.52.3572 pada tanggal 10 Juli 2008 tentang Penambahan Zat Gizi dan Non Gizi dalam Produk Pangan yang telah disosialisasikan pada tanggal 13
Nopember 2008, dengan ini disampaikan bahwa :
-
Pendaftaran produk pangan yang diajukan hams mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM No. HK.00.05.1.52.3572 tentang Penambahan Zat Gizi dan Non Gizi dalam Produk Pangan.
-
Terkait dengan sumber DHA dan ARA, perusahaan dapat menggunakan DHA atau ARA selain DHA single cell oil yang berasal dari ganggang Cryptocodium cohnii dan ARA single cell oil yang berasal dari fungus Mortierella alpina, dengan persyaratan yang akan ditetapkan oleh Direktorat Standardisasi Produk Pangan.
-
Produk pangan yang telah mendapatkan surat persetujuan pendaftaran hams melakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan tersebut dengan mengajukan perubahan produk (P5) selambat-lambatnya 1 Juli 2009.
Demikian untuk dilaksanakan.
![]() |
Tembusan Yth. :
-
KetuaGAPMMI
-
KetuaAPRINDO
-
KetuaAPMB
-
Ketua PIPIMM

