Jakarta, 25 Juni 2009
Kepada Yth.
Seluruh Importir
Produk Pangan
Di Indonesia
SURAT EDARAN
No. PO.01.02.51.1123
Tentang
Hasil Pengujian Produk Pangan (Certificate of Analysis)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Pasal 22 ayat (3), pengujian secara laboratoris dilakukan di laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau Lembaga Akreditasi lain yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa :
-
Berkas pendaftaran yang diajukan harus melampirkan hasil pengujian produk pangan dari laboratorium pemerintah atau laboratorium yang terakreditasi
-
Hasil Analisa yang dilampirkan harus asli (tidak boleh legalisir).
-
Pengujian yang dilakukan oleh pabrik sendiri diizinkan apabila laboratorium sudah terakreditasi.
Surat edaran ini berlaku untuk berkas pendaftaran yang diterima sejak tanggal 1 Agustus 2009.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
![]() |
Tembusan :
-
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM
-
Kepala Balai/ Balai Besar POM di seluruh Indonesia
-
GAPMMI
-
PIPIMM
-
APRINDO
-
APMB

