Surat Edaran Direktorat Penilaian Keamanan Pangan No. PO.01.02.51.1123

01-07-2009 Produk Pangan Dilihat 2395 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Produk Pangan

Jakarta, 25 Juni 2009

Kepada Yth.
Seluruh Importir
Produk Pangan
Di Indonesia

SURAT EDARAN
No. PO.01.02.51.1123

Tentang
Hasil Pengujian Produk Pangan (Certificate of Analysis)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Pasal 22 ayat (3), pengujian secara laboratoris dilakukan di laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau Lembaga Akreditasi lain yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa :

  1. Berkas pendaftaran yang diajukan harus melampirkan hasil pengujian produk pangan dari laboratorium pemerintah atau laboratorium yang terakreditasi

  2. Hasil Analisa yang dilampirkan harus asli (tidak boleh legalisir).

  3. Pengujian yang dilakukan oleh pabrik sendiri diizinkan apabila laboratorium sudah terakreditasi.

Surat edaran ini berlaku untuk berkas pendaftaran yang diterima sejak tanggal 1 Agustus 2009.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
 

   

Tembusan :

  1. Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM

  2. Kepala Balai/ Balai Besar POM di seluruh Indonesia

  3. GAPMMI

  4. PIPIMM

  5. APRINDO

  6. APMB

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana