Jakarta, 25 Juni 2009
Kepada Yth.Seluruh Produsen dan Importir
Produk Pangan
Di Indonesia
SURAT EDARAN
PO.01.02.51.1122
Dengan ini diinformasikan kepada seluruh produsen dan importir produk pangan bahwa :
Apabila dalam berkas pendaftaran terdapat dokumen palsu, maka pendaftaran produk tersebut ditolak. Apabila kemudian yang bersangkutan kembali menyampaikan dokumen palsu maka berkas akan ditolak dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian, agar maklum.
![]() |

