Surat Edaran Direktorat Penilaian Kemanan Pangan No. PO.01.02.51.0499

17-03-2009 Produk Pangan Dilihat 2350 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Produk Pangan
Kepada Yth,
Seluruh Produsen/Importir/Distributor
Produk Pangan
di Indonesia
Jakarta, 17 Maret 2009

SURAT EDARAN
No. PO.01.02.51.0499

Dalam rangka meningkatkan keamanan pangan sebagai upaya pengendalian kontaminasi melamin dalam produk pangan dan memperbaharui pengumuman Direktur Penilaian Keamanan Pangan nomor PO.01.02.51.0001a tanggal 5 Januari 2009, dengan ini diberitahukan kepada seluruh Produsen/ Importir/ Distributor Produk Pangan di Indonesia bahwa :

  1. Produk susu, bahan baku susu, amonium bikarbonat dan tepung telur yang berasal dari China tidak boleh beredar di wilayah Indonesia dan pendaftaran produk-produk tersebut tidak diterima di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan.

  2. Produk pangan impor yang mengandung susu, amonium bikarbonat dan tepung telur yang berasal dari negara selain China, harus disertai dengan keterangan tentang negara asal bahan baku susu, amonium bikarbonat dan atau tepung telur yang digunakan.

  3. Apabila bahan baku tersebut berasal dari China, maka pendaftaran produk pangan tersebut tidak dapat diterima.

Demikian untuk diketahui.



Tembusan :
  1. Kepala Balai Besar/Balai POM di Seluruh Indonesia
  2. GAPMMI
  3. APRINDO
  4. AIMMI

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana