Surat Edaran Direktorat Penilaian Kemanan Pangan No.PO.01.02.51.0647

24-04-2009 Produk Pangan Dilihat 2339 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Produk Pangan

Jakarta, 14 April 2009

Kepada
Seluruh Produsen/Importir/Distributor
Produk Pangan
di
Indonesia


S U R A T E D A R A N
No.PO.01.02.51.0647

Dalam rangka melindungi masyarakat dari produk pangan yang mengandung melamin dan dapat mengancam kesehatan masyarakat serta melindungi dunia usaha dari kerugian yang dapat timbul dari menggunakan bahan baku yang mengandung melamin, Badan POM menegaskan kembali beberapa hal sebagai berikut :

  1. Produk susu, bahan baku susu, ammonium bikarbonat dan tepung telur yang terbukti mengandung melamin :

    1. Dilarang beredar di Indonesia,

    2. Produk tersebut tidak dapat didaftarkan di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan Badan POM


  2. Produk pangan impor yang mengandung bahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 harus disertai keterangan tentang negara asal bahan.



  3. Apabila bahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diduga mengandung melamin, perlu dilakukan pengujian laboratorium dengan metoda dan prosedur analisa yang telah ditentukan.

Demikian untuk diketahui.
 

 

 

Tembusan Yth. :

  1. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (sebagai laporan)

  2. Kepala Balai/Balai Besar POMdi seluruh Indonesia
  3. GAPMMI
  4. APRINDO
  5. PIPIMM

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana