Surat Edaran Dokumen Informasi Produk untuk Notifikasi Kosmetika

07-05-2014 Kosmetika Dilihat 4505 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Kosmetika

Kepada Yth.
Perusahaan Kosmetika
di Seluruh Indonesia

 

 

SURAT EDARAN
No.PN.05.4.41.412.04.14.1737

 

Tentang

 

Dokumen Informasi Produk (DIP)

 

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetika, dan dalam rangka menjalankan konsekuensi dari pelaksanaan notifikasi kosmetika dima produk-produk kosmetika harus memiliki Dokumen Informasi Produk (DIP) sebelum diedarkan, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Klik disini untuk selanjutnya

 

 

 

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisiobal,
Kosmetika dan Produk Komplemen

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana