Kepada Yth.
Perusahaan Kosmetika
di Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
No.PN.05.4.41.412.04.14.1737
Tentang
Dokumen Informasi Produk (DIP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetika, dan dalam rangka menjalankan konsekuensi dari pelaksanaan notifikasi kosmetika dima produk-produk kosmetika harus memiliki Dokumen Informasi Produk (DIP) sebelum diedarkan, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisiobal,
Kosmetika dan Produk Komplemen
