Jakarta, 25 Oktober 2010
Kepada Yth.
-
Para pengurus Asosiasi Kosmetik di Seluruh Indonesia
-
Para Produsen/Distributor/Importir Kosmetik di Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor : PN.05.09.41.10.10.1801
Tentang
BATAS AKHIR PENERIMAAN PENDAFTARAN KOSMETIKA tanggal 28 Oktober 2010
dan UJI COBA SISTEM NOTIFIKASI KOSMETIKA tanggal 5 November 2010
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/Menkes/Per/VII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika dan tindak lanjut dari penerapan Harmonisasi ASEAN dibidang kosmetika pada tanggal 1 Januari 2011, perlu dilakukan persiapan-persiapan teknis dalam rangka perubahan sistem pendaftaran kosmetik dari sistem registrasi menjadi sistem notifikasi. Oleh karena itu diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
-
Batas akhir penerimaan permohonan pendaftaran kosmetika dengan sistem registrasi adalah pada tanggal 28 Oktober 2010
-
Adapun loket pelayanan kosmetika yang berkaitan dengan kegiatan selain penerimaan berkas permohonan pendaftaran (konsultasi, penyerahan bukti bayar, penyerahan nomor persetujuan dan pengembalian berkas"reject") tetap buka seperti biasa.
-
Akan dilakukan Uji Coba Sistem Notifikasi Kosmetika dimulai tanggal 5 November 2010.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
|
|

