Surat Edaran Kosmetik Nomor : PN.05.09.41.10.10.1801

25-10-2010 Kosmetika Dilihat 1957 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Kosmetika

Jakarta, 25 Oktober 2010

Kepada Yth.

  1. Para pengurus Asosiasi Kosmetik di Seluruh Indonesia

  2. Para Produsen/Distributor/Importir Kosmetik di Seluruh Indonesia

 

SURAT EDARAN

Nomor : PN.05.09.41.10.10.1801

Tentang

BATAS AKHIR PENERIMAAN PENDAFTARAN KOSMETIKA tanggal 28 Oktober 2010

dan UJI COBA SISTEM NOTIFIKASI KOSMETIKA tanggal 5 November 2010

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/Menkes/Per/VII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika dan tindak lanjut dari penerapan Harmonisasi ASEAN dibidang kosmetika pada tanggal 1 Januari 2011, perlu dilakukan persiapan-persiapan teknis dalam rangka perubahan sistem pendaftaran kosmetik dari sistem registrasi menjadi sistem notifikasi. Oleh karena itu diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Batas akhir penerimaan permohonan pendaftaran kosmetika dengan sistem registrasi adalah pada tanggal 28 Oktober 2010

  2. Adapun loket pelayanan kosmetika yang berkaitan dengan kegiatan selain penerimaan berkas permohonan pendaftaran (konsultasi, penyerahan bukti bayar, penyerahan nomor persetujuan dan pengembalian berkas"reject") tetap buka seperti biasa.

  3. Akan dilakukan Uji Coba Sistem Notifikasi Kosmetika dimulai tanggal 5 November 2010.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana