Jakarta, 22 Juli 2009
Kepada Yth.Seluruh Produsen dan Importir/
Distributor Produk Pangan
Di Indonesia
SURAT EDARAN
PO.01.02.51.1262a
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia nomor 45/M-IND/PER/5/2009 tanggal 4 Mei 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib yang ditindaklanjuti dengan surat dari Kepala BPPI nomor 348/BPPI/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009 (terlampir), dengan ini diinformasikan bahwa terhitung tanggal 1 November 2009 pendaftaran produk Kakao Bubuk wajib menyertakan Sertifikat SNI. Jika produsen atau importir tidak bisa menyertakan Sertifikat SNI pada saat mendaftarkan produknya, maka berkas tidak bisa diterima/ diproses.
Demikian, agar maklum.
![]() |

