Kepada Yth.
Pimpinan Industri/ Importir/ Distributor
Di Bidang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
Di Tempat
SURAT EDARAN
Nomor: PN.03.4.41.411.03.14.1012
Tentang
Registrasi Ulang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
Menindaklanjuti Surat Edaran No. PN.03.4.41.411.02.14.574 tanggal 06 Februari 2014 tentang Registrasi Ulang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan dalam butir (4b) Surat Edaran tersebut, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
- Pemberian masa transisi selama 3 (tiga) bulan sampai dengan 06 Mei 2014 yaitu untuk produk yang masa berlaku izin edarnya berakhir paling lama Januari 2011.
- Untuk produk yang masa berlaku izin edarnya berakhir sebelum Januari 2011 agar mengajukan pendaftaran melalui mekanisme pendaftaran baru dengan melengkapi persyaratan pendaftaran baru.
Demikian, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen
Lampiran :
Surat Edaran Surat Edaran No. PN.03.4.41.411.02.14.574
