Surat Edaran No. PN.03.4.41.411.02.14.574 : Registrasi Ulang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

10-03-2014 Obat Tradisional Dilihat 2856 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Obat Tradisional

Kepada Yth.
Pimpinan Industri/ Importir/ Distributor
Di Bidang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
Di Tempat

 

 

SURAT EDARAN
Nomor: PN.03.4.41.411.03.14.1012

 

Tentang
Registrasi Ulang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

 

 

Menindaklanjuti Surat Edaran No. PN.03.4.41.411.02.14.574 tanggal 06 Februari 2014 tentang Registrasi Ulang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan dalam butir (4b) Surat Edaran tersebut, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:

  1. Pemberian masa transisi selama 3 (tiga) bulan sampai dengan 06 Mei 2014 yaitu untuk produk yang masa berlaku izin edarnya berakhir paling lama Januari 2011.
  2. Untuk produk yang masa berlaku izin edarnya berakhir sebelum Januari 2011 agar mengajukan pendaftaran melalui mekanisme pendaftaran baru dengan melengkapi persyaratan pendaftaran baru.

 

Demikian, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen

 

 

Lampiran :

Surat Edaran Surat Edaran No. PN.03.4.41.411.02.14.574

 

 



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana