Surat Edaran No. PO.01.02.51.0125, Direktorat Penilaian Keamanan Pangan

20-01-2009 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 2385 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Jakarta, 20 Januari 2009

 

SURAT EDARAN

No. PO.01.02.51.0125

 

Bersama ini diberitahukan bahwa setiap Importir/ Distributor Produk Pangan di Indonesia yang akan melakukan pendaftaran ulang produk pangan harus dilakukan pemeriksaan terhadap sarana distribusi oleh Balai Besar/ Balai POM setempat berdasarkan surat PSB (Pemeriksaan Setempat oleh Balai) dari Direktorat Penilaian Keamanan Pangan.
Importir / Distributor wajib melengkapi berkas pendaftaran ulang dengan melampirkan :

  1. Sewa gudang.

  2. Akta notaris pendirian perusahaan.

  3. Daftar lokasi gudang.

Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 3 Februari 2009.

Demikian untuk diketahui.

 



 

Tembusan :

  1. Kepala Balai Besar / Balai POM di seluruh Indonesia

  2. GAPMMI

  3. APRINDO

  4. AIMMI

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana