Jakarta, 20 Januari 2009
SURAT EDARAN
No. PO.01.02.51.0125
Bersama ini diberitahukan bahwa setiap Importir/ Distributor Produk Pangan di Indonesia yang akan melakukan pendaftaran ulang produk pangan harus dilakukan pemeriksaan terhadap sarana distribusi oleh Balai Besar/ Balai POM setempat berdasarkan surat PSB (Pemeriksaan Setempat oleh Balai) dari Direktorat Penilaian Keamanan Pangan. Sewa gudang. Akta notaris pendirian perusahaan. Daftar lokasi gudang.
Importir / Distributor wajib melengkapi berkas pendaftaran ulang dengan melampirkan :
Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 3 Februari 2009.
Demikian untuk diketahui.
![]() |
Tembusan :
-
Kepala Balai Besar / Balai POM di seluruh Indonesia
-
GAPMMI
-
APRINDO
-
AIMMI

