Surat Edaran No. PO.01.02.51.1674, Direktorat Penilaian Keamanan Pangan

03-12-2008 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 1933 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Jakarta, 03 Desember 2008

SURAT EDARAN
No. PO.01.02.51.1674

Tentang
Rancangan Label Berwarna

Sehubungan dengan kebijakan Badan POM untuk penayangan rancangan label berwarna yang disetujui di Website Badan POM, dengan ini diwajibkan kepada seluruh Produsen, Importir dan Distributor Produk Pangan di Indonesia agar melampirkan 4 (empat) lembar rancangan label berwarna yang telah disetujui (satu lembar dalam ukuran A4).
Ketentuan ini berlaku mulai 5 Januari 2009.

Demikian untuk dilaksanakan.



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana