Jakarta, 03 Desember 2008
SURAT EDARAN
No. PO.01.02.51.1674
Tentang
Rancangan Label Berwarna
Sehubungan dengan kebijakan Badan POM untuk penayangan rancangan label berwarna yang disetujui di Website Badan POM, dengan ini diwajibkan kepada seluruh Produsen, Importir dan Distributor Produk Pangan di Indonesia agar melampirkan 4 (empat) lembar rancangan label berwarna yang telah disetujui (satu lembar dalam ukuran A4).
Ketentuan ini berlaku mulai 5 Januari 2009.
Demikian untuk dilaksanakan.
![]() |

