Jakarta, 11 Agustus 2006
Kepada Yth.- Kepala Dinas Kabupaten Kota
melalui Kepala Balai Besar/Balai POM RI - Pemimpin Redaksi Media Cetak
dan Media Elektronik
Seluruh Indonesia
S U R A T - E D A R A N
Nomor : KH.00.01.234.084
Tentang
Bantahan Pemberitaan
Produk Makanan Yang Mengandung Pemanis Buatan
- Selebaran yang mengatasnamakan hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan tersebut diatas adalah tidak benar.
- Sesuai dengan Permenkes No.722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan, bahwa Sakarin, Siklamat, Aspartam dan Sorbitol merupakan pemanis buatan yang diizinkan digunakan untuk produk pangan.
|
Badan Pengawas Obat dan Makanan |
