Surat Edaran Nomor : KH.00.01.234.084 tentang Bantahan Pemberitaan Produk Makanan Yang Mengandung Pemanis Buatan

12-08-2006 Pemanis Buatan Dilihat 3804 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Pemanis Buatan

Jakarta, 11 Agustus 2006

Kepada Yth.
  1. Kepala Dinas Kabupaten Kota
    melalui Kepala Balai Besar/Balai POM RI
  2. Pemimpin Redaksi Media Cetak
    dan Media Elektronik
di –
Seluruh Indonesia

S U R A T - E D A R A N
Nomor : KH.00.01.234.084
Tentang

Bantahan Pemberitaan
Produk Makanan Yang Mengandung Pemanis Buatan

Sehubungan dengan adanya selebaran yang mengatasnamakan hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Aspartam sebagai bahan kimia beracun dan pemberitaan pada harian umum Investor Daily Indonesia tanggal 10 Agustus 2006 dibawah judul ” 28 produk makanan kandung zat terlarang” dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
  1. Selebaran yang mengatasnamakan hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan tersebut diatas adalah tidak benar.
  2. Sesuai dengan Permenkes No.722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan, bahwa Sakarin, Siklamat, Aspartam dan Sorbitol merupakan pemanis buatan yang diizinkan digunakan untuk produk pangan.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya



Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kepala

ttd

Dr. Husniah R. Thamrin Akib, MS, MKes, Sp.FK
NIP. 140071537

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana