Jakarta, 5 Juli 2006
Kepada Yth.Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Media Elektronik
di Seluruh Indonesia
SURAT-EDARAN
Nomor : KH.00.234.2025
Tentang
Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-obatan
Sehubungan dengan adanya Pemberitahuan tentang Obat-obatan
tidak boleh dikonsumsi yang telah disebarluaskan melalui e-mail tertanggal 20
Februari 2006 tertanda Kepala Badan POM dan selebaran yang diedarkan melalui PBF,
Rumah Sakit dan Apotik, dengan ini kami beritahukan bahwa sejak tahun 2003 Badan
POM telah mengeluarkan Surat Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-Obatan
sebagai berikut :
1. Surat No. KH.01.01.234.0733 tanggal 19 Desember 2003
2. Surat Pembaca No. KH.01.01.234.1350 tanggal 28 Oktober
2004
3. Surat No. KH.01.04.234.0694 tanggal 19 Agustus 2005
Adapun surat bantahan Badan POM sebagai berikut :
BANTAHAN BADAN POM ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN POM
TENTANG PENARIKAN 10 ITEM OBAT YANG TIDAK BOLEH DIKONSUMSI
-
Obat PARAMEX Produksi PT. Konimex
-
Obat INZA Produksi PT Konimex
-
Obat INZANA Produksi PT Konimex
-
Obat CONTREX & CONTREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
-
HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
-
HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
-
BODREX & BODREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
-
NATURE diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
-
SUPER TETRA diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
-
STOP COLD diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
Dengan ini Badan POM menegaskan kembali bahwa :
-
Surat Keputusan Kepala Badan POM tersebut adalah palsu yang bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.
-
Obat-obatan sebagaimana tersebut diatas sampai saat ini layak dan aman untuk dikonsumsi.
-
Badan POM tidak pernah melakukan Re-evaluasi terhadap obat sebagaimana tersebut diatas.
Kami Harapkan bantuan dan kerjasama Saudara untuk dapat
membuat surat bantahan Badan POM di Media Saudara mengenai bantahan Badan POM
tentang Surat Keputusan Kepala Badan POM Palsu yang telah diedarkan melalui
internet.
Kami sampaikan pula, bila Saudara membutuhkan atau akan memberikan informasi
dapat menghubungi hot line kami di Unit Layanan Pengaduan Konsumen pada nomor
021-4263333
Demiakan Pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami
ucapkan terima kasih.
Sekretaris Utama
Dra. Mawarwati Djamaluddin
NIP 140100302
