Surat Edaran Nomor PO.02.04.43.318 tentang Penandaan Suplemen Makanan

19-05-2010 Surat Edaran 2 Dilihat 2880 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Surat Edaran 2

Jakarta, 18 Februari 2010

Kepada Yth :
  1. Produsen / Distributor / Importir Suplemen Makanan
  2. Produsen / Distributor / Importir Produk Farmasi yang juga bergerak di bidang Suplemen Makanan
  3. Toko Obat dan Outlet lain

SURAT EDARAN
Nomor PO.02.04.43.318
TENTANG
PENANDAAN SUPLEMEN MAKANAN

Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan Suplemen Makanan di peredaran masih ditemukan Suplemen Makanan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) Pcnandaan / label dan atau yang penandaannya / label tidak sesuai dengan yang disetujui pada waktu pendaftaran, yakni tidak mencantumkan Bahasa Indonesia

Kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan Suplemen Makanan yang Tidak Memenuhi Ketentuan Penandaan tersebut melanggar peraturan dan ketentuan, yaitu ;

  1. Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat (1) butir j.
  2. Undang-Undang RI nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan pasal 31 ayat (2).
  3. Peraturan Pemerintah RI nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan pasal 15.
  4. 4. Peraturan Kepala Badan POM nomor HK.00.05.41.1381 tahun 2005 tentang Tata Laksana Pendaftaran Suplemen Makanan pasal 16 ayat (1).

Berkaitan dengan hal tersebut, kami memberikan peringatan kepada Saudara agar segera melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menarik dari peredaran semua Suplemen Makanan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) Penandaan/Label tersebut dan menggantikannya dengan penandaan/label yang telah disetujui pada waktu pendaftaran selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ini.
  2. Perbaikan penandaan/label tidak diperbolehkan dalam bentuk stiker.
  3. Memusnahkan semua penandaan/label Suplemen Makanan yang tidak memenuhi syarat penandaan/label disaksikan oleh petugas Balai Besar/Balai POM setempat.
  4. Apabila Saudara tidak mengindahkan surat peringatan ini dan ternyata produk Saudara masih ditemukan di peredaran maka kami akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan ketelltuan yang berlaku.
Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.


Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana