Jakarta, 18 Februari 2010
Kepada Yth.- Produsen / Distributor / Importir Kosmetik
- Produsen / Distributor / Importir Produk Farmasi yang juga bergerak di bidang Kosmetik
SURAT EDARAN
Nomor PO.02.05.43.317
Tentang
Penandaan Kosmetik
Sehubungan dengan masih banyaknya temuan Kosmetik yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) Penandaan dan atau penandaan tidak sesuai dengan yang disetujui, antara lain tidak mencantumkan Bahasa Indonesia pada kegunaan, cara penggunaan dan peringatan/ perhatian, dengan ini kami beritahukan bahwa kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik yang Tidak Memenuhi Ketentuan Penandaan tersebut melanggar peraturan dan ketentuan, yaitu :
- Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 8 huruf (f), (g), (i), (j) dan pasal 62.
- Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 106 butir (2)
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) nomor HK.00.05.4.1745 tanggal 5 Mei 2003 tentang Kosmetik BAB VI
- Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Obat tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen nomor PO.01.04.42.4082 tanggal 10 November 2003 tentang Pedoman Tatacara Pendaftaran dan Penilaian Kosmetik BAB III,
Berkenaan dengan ini kami instruksikan kepada Saudara untuk segera melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menarik semua kosmetik yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) Penandaan dari peredaran,
- Memusnahkan semua penandaan yang tidak memenuhi ketentuan disaksikan oleh petugas Balai Besar POM setempat dan dibuat Berita Acara,
- Tidak menggunakan penandaan yang tidak sesuai dengan ketentuan
- Apabila sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah surat edaran ini masih ditemukan Kosmetik Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) Penandaan, maka akan diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Segera melaporkan hasil pelaksanaan tersebut di atas kepada Kepala Badan POM c.q. Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen.
![]() |

