Surat Edaran Nomor. PN.05.4.41.413.1210.2302 Tentang Pengajuan Variasi Kosmetika Yang Sudah Memiliki Izin Edar Dan Dokumen Informasi Produk (DIP) Khusus Produk Yang DinotifikasiPada Saat Uji Coba Notifikasi

31-12-2010 Kosmetika Dilihat 6429 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Kosmetika

Jakarta, 31 Desember 2010

Kepada Yth.
Produsen/Distributor/Importir Kosmetik

SURAT EDARAN
Nomor. PN.05.4.41.413.1210.2302

T E N T A N G

PENGAJUAN VARIASI KOSMETIKA YANG SUDAH MEMILIKI IZIN EDAR DAN DOKUMEN INFORMASI PRODUK (DIP) KHUSUS PRODUK YANG DINOTIFIKASI PADA SAAT UJI COBA NOTIFIKASI

Dalam rangka implementasi notifikasi kosmetika dan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1176/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetika, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 Tentang Kriteria Dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.12.10.12123 tahun 2010 Tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk, dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika, bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengajuan variasi untuk produk yang sudah mendapatkan Nomor Ijin Edar sebelum tanggal 1 Januari 2011, diajukan sebagai notifikasi produk baru; kecuali:

  1. Perubahan nama dan/atau alamat produsen tanpa perubahan status kepemilikan dan lokasi pabrik;

  2. Perubahan nama dan/atau alamat pendaftar tanpa perubahan status kepemilikan; atau

  1. Produk yang telah dinotifikasi pada saat Uji Coba Notifikasi, dapat menggunakan dokumen registrasi lengkap sebagai Dokumen Informasi Produk (DIP) dengan menyertakan surat Tanda Terima Sementara (TTS) dalam Dokumennya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

Tembusan :

  1. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (sebagai laporan)
  2. Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan
  3. Direktur Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik
  4. Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen
  5. Direktur Standarisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen
  6. Kepala Balai Besar dan Balai POM Seluruh Indonesia
  7. Persatuan Pengusaha Kosmetik Indonesia (PERKOSMI)

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana