Surat Edaran Nomor. PN.05.4.41.413.1210.2304 Tentang Sistem Antrian Secara Elektronik Dalam Rangka Implementasi Notifikasi Kosmetik

31-12-2010 Kosmetika Dilihat 5537 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Kosmetika

Jakarta, 31 Desember 2010

Kepada Yth.
Produsen/Distributor/Importir Kosmetik

SURAT EDARAN
Nomor. PN.05.4.41.413.1210.2304

T E N T A N G

SISTEM ANTRIAN SECARA ELEKTRONIK DALAM RANGKA
IMPLEMENTASI NOTIFIKASI KOSMETIK

Dalam rangka implementasi notifikasi kosmetika dan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1176/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetika, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 Tentang Kriteria Dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.12.10.12123 tahun 2010 Tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk, dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika, bersama ini kami beritahukan bahwa :

  1. Sistem antrian secara elektronik melalui website Badan POM dibuka setiap hari Senin untuk jenis layanan :

  • Penyerahan Bukti Bayar Asli
  • Pendaftaran pemohon notifikasi
  • Konsultasi
  • Pengambilan Nomor Izin Edar (NIE) kosmetika yang telah didaftarkan sebelum tanggal 1 Januari 2011

  1. Daftar antrian dan jadwal pelayanan yang telah masuk akan diumumkan di www.pom.go.id dengan klik sub title ”Daftar Antrian OT, SM Dan Kosmetik” kemudian pilih atau klik ”LIHAT JADWAL ANTRIAN”, pada hari Jumat mulai jam 10.00.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

Tembusan :

  1. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (sebagai laporan)
  2. Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan
  3. Direktur Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik
  4. Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen
  5. Direktur Standarisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen
  6. Kepala Balai Besar dan Balai POM Seluruh Indonesia
  7. Persatuan Pengusaha Kosmetik Indonesia (PERKOSMI)

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana