Kepada Yth. Kepala Balai Besar / Balai POM
di Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR: HK.05.1.51.03.17.0862 Tahun 2017
Tentang
Deregulasi Pendaftaran Pangan Olahan
Dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan time to the market, Badan POM melaksanakan langkah debirokratisasi dan deregulasi pelayanan publik.
Klik disini untuk selengkapnya
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TTD
Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP
Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
