Kepada Yth.
Produsen/Distributor/Importir Kosmetika
Produsen/Distributor/Importir Produk Farmasi yang juga bergerak di bidang Kosmetika
SURAT EDARAN
No.HK.05.02.43.06.14.3129
Tentang
Pencantuman Nomor Notifikasi
Menindaklanjuti SUrat Edaran Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen No. HK.06.02.4.41.412.12.13.3847 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penerapan Peratutan Kepala Badan POM RI No. 44 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.12.1.12459 Tahun 2010 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika, dimana masa penerapan akan diberlakukan sejak tanggal 6 Agustus 2014, maka kami ingatkan kepada Saudara untuk :
Klik disini untuk selengkapnya
Deputi Bidang Pengawasan
Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen
