Surat Edaran Pencantuman Nomor Notifikasi

20-06-2014 Deputi II Dilihat 5165 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Deputi II

 

Kepada Yth.
Produsen/Distributor/Importir Kosmetika
Produsen/Distributor/Importir Produk Farmasi yang juga bergerak di bidang Kosmetika

 

 

SURAT EDARAN
No.HK.05.02.43.06.14.3129

 

Tentang

 

Pencantuman Nomor Notifikasi

 

 

Menindaklanjuti SUrat Edaran Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen No. HK.06.02.4.41.412.12.13.3847 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penerapan Peratutan Kepala Badan POM RI No. 44 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.12.1.12459 Tahun 2010 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika, dimana masa penerapan akan diberlakukan sejak tanggal 6 Agustus 2014, maka kami ingatkan kepada Saudara untuk :

Klik disini untuk selengkapnya

 

 

 

Deputi Bidang Pengawasan
Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana