Surat Edaran Penerapan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 44 Tahun 2013

07-01-2014 Deputi II Dilihat 5059 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Deputi II

Kepada Yth.
Perusahaan Kosmetik
di seluruh

 

SURAT EDARAN
No. HK.06.02.4.41.412.12.13.3847

 

Tentang

 

Penerapan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 44 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM RI No. Hk.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika

 

 

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Kepala Badan POM RI No. 44 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM RI No. Hk.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika, bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

Klik disini untuk selengkapnya

 

 

 

a.n. Kepala Badan POM
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,
Kosmetik dan Produk Komplemen



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana