Kepada Yth.
Perusahaan Kosmetik
di seluruh
SURAT EDARAN
No. HK.06.02.4.41.412.12.13.3847
Tentang
Penerapan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 44 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM RI No. Hk.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika
Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Kepala Badan POM RI No. 44 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM RI No. Hk.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika, bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
Klik disini untuk selengkapnya
a.n. Kepala Badan POM
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,
Kosmetik dan Produk Komplemen
