Jakarta, 13 November 2007
SURAT EDARAN
No. PO.01.04.4.41.526
Tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia Pada Penandaan
Obat Tradisional dan Suplemen Makanan
Dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk obat tradisional dan suplemen makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, manfaat dan kesalahan penggunaan, sesuai :
-
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka;
-
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.41.1381 Tahun 2005 tentang Tata Laksana Pendaftaran Suplemen Makanan
dengan ini diberitahukan bahwa :
-
Penandaan Obat tradisional dan suplemen makanan yang diedarkan di Indonesia, harus menggunakan bahasa Indonesia;
-
Penandaan obat tradisional impor dan/atau suplemen makanan impor selain menggunakan bahasa aslinya harus menggunakan bahasa indonesia;
-
Apabila penandaan obat tradisional dan/atau suplemen makanan tidak menggunakan bahasa indonesia, sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas, maka izin edarnya dapat dibatalkan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
![]() |

