Kepada Yth.
Perusahaan Pedagang Besar Farmasi
SURAT EDARAN
No. HK.05.02.351.3.1.15.214
PENYAMPAIAN LAPORAN PENYALURAN
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR FARMASI
OLEH PEDAGANG BESAR FARMASI
Sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 14 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 55 PP No. 40 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 12 ayat 2 Permenkes No. 688 Tahun 1997 tentang Peredaran Psikotropika dan Bab III Lampiran Peraturan Kepala Badan POM No. 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
Klik disini untuk selengkapnya
Deputi Bidang Pengawasan
Produk Terapetik dan NAPZA
