Surat Edaran Penyampaian Laporan Penyaluran Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi oleh Pedagang Besar Farmasi

26-01-2015 Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Dilihat 10471 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika,


Kepada Yth.
Perusahaan Pedagang Besar Farmasi

 

 

SURAT EDARAN
No. HK.05.02.351.3.1.15.214

 

PENYAMPAIAN LAPORAN PENYALURAN
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR FARMASI
OLEH PEDAGANG BESAR FARMASI

 

 

Sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 14 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 55 PP No. 40 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 12 ayat 2 Permenkes No. 688 Tahun 1997 tentang Peredaran Psikotropika dan Bab III Lampiran Peraturan Kepala Badan POM No. 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

Klik disini untuk selengkapnya

 

 

 

Deputi Bidang Pengawasan
Produk Terapetik dan NAPZA

 

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana