Surat Edaran Percepatan Pendaftaran Kosmetik

03-05-2006 Kosmetika Dilihat 2733 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Kosmetika

Jakarta, 17 Maret 2006


Nomor : KH.01.01.42.100.
Lampiran: -
Perihal: Percepatan Pendaftaran Kosmetik

Kepada Yth.
Para Pimpinan Perusahaan Kosmetik
Di seluruh Indonesia

S U R A T – E D A R A N


    Dengan ini kami beritahukan bahwa dalam rangka peningkatan layanan masyarakat dan persiapan penerapan harmonisasi regulasi ASEAN di bidang kosmetik yang telah disepakati oleh 10 negara anggota ASEAN termasuk Indonesia ikut menandatangani “Agreement of ASEAN Harmonized of Cosmetic Regulatory Scheme (AHCRS)” dan sesuai Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Nomor PO.01.04.42.4082 tentang Pedoman Tatacara Pendaftaran dan Penilaian Kosmetik, maka terhadap kosmetik yang akan beredar di wilayah Indonesia dilakukan percepatan pendaftaran kosmetik.

    Yang dimaksud dengan Percepatan Pendaftaran Kosmetik adalah percepatan penyelesaian proses pendaftaran kosmetik golongan I yang sebelumnya 30 hari kerja menjadi 15 hari kerja dan kosmetik golongan II yang sebelumnya 10 hari kerja menjadi 5 hari kerja. Percepatan pendaftaran kosmetik dimaksud akan dilaksanakan secara bertahap yaitu :

  1. Tahap I, untuk kosmetik golongan II yang diproduksi oleh industri dalam negeri yang telah menerapkan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (Good Manufacturing Practice), mulai diberlakukan Juli 2006.
  2. Tahap II, untuk kosmetik golongan I yang diproduksi oleh industri dalam negeri yang telah menerapkan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (Good Manufacturing Practice), mulai diberlakukan Januari 2007.
Tata cara percepatan pendaftaran akan ditetapkan kemudian dengan mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Nomor HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik dan petunjuk teknisnya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



  DEPUTI
BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL,
KOSMETIK DAN PRODUK KOMPLEMEN

ttd

Drs. Ruslan Aspan, MM
NIP. 140 092 138


Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana