19 September 2007
SURAT EDARAN
No. KH.01.01.4.41.375
Tentang
PERCEPATAN PENDAFTARAN KOSMETIK UNTUK
SEMUA PRODUK KOSMETIK IMPOR
Menindaklanjuti Surat Edaran Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen No. KH. 01.01.42.100 tanggal 17 Maret 2006 tentang Percepatan Pendaftaran Kosmetik dan Surat Edaran Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen No. HK. 00.06.42.405 tanggal 15 Desember 2006 tentang Percepatan Pendaftaran Kosmetik Untuk Semua Produk Kosmetik Dalam Negeri, dengan ini kami beritahukan bahwa akan diberlakukan proses percepatan pendaftaran kosmetik untuk produk kosmetik impor yang diproduksi oleh produsen yang telah menerapkan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (Good Manufacturing Practice), mulai tanggal 1 Oktober 2007.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
![]() |

