SURAT EDARAN
Nomor : HK.05.02.43.02.15.1734
Bahwa berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan, beberapa bulan terakhir banyak permohonan dari masyarakat yang meminta persetujuan pemasukan Obat Tradisional dan Suplemen kesehatan Tanpa Izin Edar dari luar negeri untuk penggunaan sendiri/ pribadi yang di beli secara online dan dikirim melalui pos/jasa pengiriman barang.
Klik disini untuk selengkapnya
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen
