SURAT EDARAN
No.HM.02.03.5.51.09.16.3564
Tentang
Perubahan Kop Naskah Dinas
Badan POM RI
Sehubungan dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 10 Tahun 2015 tentang Logo Badan POM dan Peraturan Kepala Badan POM No. 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan POM, maka penggunaan kop naskah dinas terbaru untuk Izin Edar Pendaftaran Pangan diberlakukan per tanggal 3 Oktober 2016.
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan
dan Bahan Berbahaya
Lampiran:
Surat Edaran
