Dalam rangka antisipasi sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko kontaminasi radioaktif, maka sebagai persyaratan penerbitan Surat Keterangan Impor (SKI) untuk setiap importasi pangan olahan asal Jepang yang dikapalkan setelah tanggal 11 Maret 2011 wajib melampirkan sertifikat bebas radiasi sesuai dengan ketentuan berlaku yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di negara asal.
Deputi Pengawasan Keamanan Pangan
dan Bahan Berbahaya
