Yth :
Pelaku Usaha di Bidang Kosmetika
SURAT EDARAN
NOMOR : HK.05.02.1.42.09.16.1563 TAHUN 216
TENTANG
BAHAN PEWARNA RAMBUT
Sehubungan dengan dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang kosmetika, dan berdasarkan hasil kajian terhadap keamanan bahan pewarna rambut yang akan dimasukkan dalam regulasi Indonesia, dengan ini diberitahukan bahwa :
