Surat Edaran Tentang Bahan Pewarna Rambut

30-09-2016 Kosmetika Dilihat 3200 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Kosmetika

Yth :

Pelaku Usaha di Bidang Kosmetika

 

SURAT EDARAN

NOMOR : HK.05.02.1.42.09.16.1563 TAHUN 216

TENTANG

BAHAN PEWARNA RAMBUT

 

Sehubungan dengan dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang kosmetika, dan berdasarkan hasil kajian terhadap keamanan bahan pewarna rambut yang akan dimasukkan dalam regulasi Indonesia, dengan ini diberitahukan bahwa :

 

Klik disini untuk selengkapnya

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana