|
Jakarta 10 Agustus 2007 |
SURAT - EDARAN
NOMOR : KH.02.01.1.6344
Tentang
Formaldehid Dalam Sediaan Kosmetik
- Penggunaan formalin atau formaldehid dalam kosmetik sebagai pengawet diizinkan dengan batas kadar maksimal 0,1% untuk sediaan higiene mulut (pasta gigi), 0,2% untuk sediaan kosmetik lainnya, formalin dilarang digunakan pada sediaan aerosol.
- Ketentuan tersebut diatas sesuai dengan aturan yang berlaku secara internasional seperti pada ASEAN Cosmetic Directive dan European Union (EU) Directive, juga SK. Ka Badan POM No. HK.00.05.4.1745 tahun 2003 tentang kosmetik.
![]() |

