Surat Edaran Tentang Formaldehid Dalam Sediaan Kosmetik

11-08-2007 Kosmetika Dilihat 6568 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Kosmetika

Jakarta 10 Agustus 2007

SURAT - EDARAN
NOMOR : KH.02.01.1.6344

Tentang

Formaldehid Dalam Sediaan Kosmetik

Sehubungan dengan adanya berita di media massa tentang formalin dalam kosmetik (pasta gigi, shampo, dll) maka dengan ini diinformasikan pada masyarakat sebagai berikut :
  1. Penggunaan formalin atau formaldehid dalam kosmetik sebagai pengawet diizinkan dengan batas kadar maksimal 0,1% untuk sediaan higiene mulut (pasta gigi), 0,2% untuk sediaan kosmetik lainnya, formalin dilarang digunakan pada sediaan aerosol.
  2. Ketentuan tersebut diatas sesuai dengan aturan yang berlaku secara internasional seperti pada ASEAN Cosmetic Directive dan European Union (EU) Directive, juga SK. Ka Badan POM No. HK.00.05.4.1745 tahun 2003 tentang kosmetik.
Demikian untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya


Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana