Jakarta, 29 Februari 2008
SURAT EDARAN
Nomor : HK.00.05.1.52.1124
Sehubungan dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.00.06.1.52.6635 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas Bahan Tambahan Pangan, pada Label dan Iklan Pangan, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
- Seluruh produsen dan importir produk pangan wajib mengedarkan produk pangan dengan label baru untuk menggantikan produk pangan yang masih mencantumkan informasi bebas BTP pada label.
- Produk pangan yang masih mencantumkan informasi bebas BTP pada label, harus sudah tidak ditemukan lagi di peredaran selambat-lambatnya 1 Oktober 2008.
- Iklan produk pangan yang menyatakan informasi bebas BTP, harus dihentikan penayangannya sejak Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.00.06.1.52.6635 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas Bahan Tambahan Pangan pada Label dan Iklan Pangan ditetapkan.
- Produk pangan yang sedang dalam proses penilaian dalam rangka pendaftaran harus mengikuti ketentuan, sejak Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor HK.00.06.1.52.6635 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas Bahan Tambahan Pangan pada Label dan Iklan Pangan ditetapkan.
![]() |

