Jakarta, 9 November 2009
Kepada Yth.- Produsen/Distributor/Importir Kosmetik
- ProdusenDistributor/Importir Produk Farmasi
SURAT EDARAN
Nomor. PO.01.04.41.2237
Tentang
Produk Kosmetik yang Mengandung Resorcinol
Dengan ini kami informasikan bahwa telah dikeluarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. HK.00.05.42.1018 tentang Bahan Kosmetik.
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut diatas penggunaan resorcinol dalam produk kosmetik hanya diizinkan untuk sediaan pewarna rambut dengan kadar 5% dan dalam sediaan losion rambut dan sampo dengan kadar 0,5%.
Bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
- Untuk produk kosmetik yang mengandung resorcinol (selain sediaan pewarna rambut, losion rambut dan sampo) dan telah mendapat izin edar agar melakukan reformulasi dengan menghilangkan bahan resorcinol dalam formula dan mendaftarkan kembali produk tersebut melalui pendaftaran variasi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
![]() |

