Kepada Yth.
1. Gabungan Perusahaan Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI)
2. Asosiasi Produsen Makanan Bayi (APMB)
3. Seluruh Produsen MP-ASI
4. Importir / Distributor MP-ASI
Di
Tempat
Dengan Hormat,
Melalui surat ini kami informasikan bahwa Badan POM bekerja sama dengan para stakeholder terkait telah menyusun Standar Nasional Indonesia tentang Makanan Pendamping ASI (SNI MP-ASI) yang ditetapkan dengan SK Kepala BSN Nomor 52/KEP/BSN/05/2005 tanggal 23 Mei 2005 tentang penetapan 4 (empat) Standar Nasional Indonesia yaitu :
a. SNI 01-7111.1-2005 MP-ASI – Bagian 1 : Bubuk Instan
b. SNI 01-7111.2-2005 MP-ASI – Bagian 2 : Biskuit
c. SNI 01-7111.3-2005 MP-ASI – Bagian 3 : Siap Masak
d. SNI 01-7111.4-2005 MP-ASI – Bagian 4 : Siap Santap
Dalam SNI tersebut MP-ASI didefinisikan sebagai makanan bergizi yang diberikan disamping ASI kepada bayi berusia 6 (enam) bulan ke atas atau berdasarkan indikasi medik, sampai anak berusia 24 (dua puluh empat) bulan. SK Kepala BSN dan SNI MP-ASI terlampir. Dapat kami informasikan bahwa penyusunan MP-ASI yang memakan waktu 4 (empat) tahun tersebut telah mengikutsertakan semua stakeholder antara lain GAPMMI, APMB, produsen, Perguruan Tinggi (UI, IPB) organisasi profesi (IDAI, IBI), LSM (YLKI, BKPPASI, ASA) dan instansi terkait (Departemen Kesehatan, BSN, Deperindag, RSCM).
Menindaklanjuti hal tersebut dan mengingat upaya perlindungan
kesehatan bagi bayi dan anak di Indonesia, pemerintah bermaksud untuk
memberlakukan SNI MP-ASI secara wajib. Sehubungan dengan rencana tersebut, kami
minta GAPMMI, APMB, seluruh produsen MP-ASI dan Importir / Distributor MP-ASI di
Indonesia untuk memberikan tanggapan dengan mengisi dan mengirimkan form
terlampir ke Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM, Jl. Percetakan
Negara No. 23 Gedung F lantai 2 Jakarta Pusat, melalui fax no. 021-42875780 atau
melalui e-mail : subdit_spk@yahoo.com.
Diharapkan tanggapan dapat kami terima sebelum tanggal 28 Juli 2006 .
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Direktur Standardisasi Produk Pangan
TTD
Ir. Sri Irawati Susalit
NIP. 080056191
Tembusan Yth.
1. Bapak Deputi III Badan POM
2. Ibu Sekretaris Utam Badan POM
3. Sdr. Kepala Biro Hukum Badan POM
