Surat No KH.04.522.742 Perihal Permintaan Tanggapan atas Pemberlakuan SNI MP-ASI secara wajib

18-07-2006 Produk Pangan Dilihat 3719 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Produk Pangan

Kepada Yth.
1. Gabungan Perusahaan Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI)
2. Asosiasi Produsen Makanan Bayi (APMB)
3. Seluruh Produsen MP-ASI
4. Importir / Distributor MP-ASI

Di
Tempat

Dengan Hormat,

Melalui surat ini kami informasikan bahwa Badan POM bekerja sama dengan para stakeholder terkait telah menyusun Standar Nasional Indonesia tentang Makanan Pendamping ASI (SNI MP-ASI) yang ditetapkan dengan SK Kepala BSN Nomor 52/KEP/BSN/05/2005 tanggal 23 Mei 2005 tentang penetapan 4 (empat) Standar Nasional Indonesia yaitu :

a. SNI 01-7111.1-2005 MP-ASI – Bagian 1 : Bubuk Instan
b. SNI 01-7111.2-2005 MP-ASI – Bagian 2 : Biskuit
c. SNI 01-7111.3-2005 MP-ASI – Bagian 3 : Siap Masak
d. SNI 01-7111.4-2005 MP-ASI – Bagian 4 : Siap Santap

Dalam SNI tersebut MP-ASI didefinisikan sebagai makanan bergizi yang diberikan disamping ASI kepada bayi berusia 6 (enam) bulan ke atas atau berdasarkan indikasi medik, sampai anak berusia 24 (dua puluh empat) bulan. SK Kepala BSN dan SNI MP-ASI terlampir. Dapat kami informasikan bahwa penyusunan MP-ASI yang memakan waktu 4 (empat) tahun tersebut telah mengikutsertakan semua stakeholder antara lain GAPMMI, APMB, produsen, Perguruan Tinggi (UI, IPB) organisasi profesi (IDAI, IBI), LSM (YLKI, BKPPASI, ASA) dan instansi terkait (Departemen Kesehatan, BSN, Deperindag, RSCM).

Menindaklanjuti hal tersebut dan mengingat upaya perlindungan kesehatan bagi bayi dan anak di Indonesia, pemerintah bermaksud untuk memberlakukan SNI MP-ASI secara wajib. Sehubungan dengan rencana tersebut, kami minta GAPMMI, APMB, seluruh produsen MP-ASI dan Importir / Distributor MP-ASI di Indonesia untuk memberikan tanggapan dengan mengisi dan mengirimkan form terlampir ke Direktorat Standardisasi Produk Pangan Badan POM, Jl. Percetakan Negara No. 23 Gedung F lantai 2 Jakarta Pusat, melalui fax no. 021-42875780 atau melalui e-mail : subdit_spk@yahoo.com.

Diharapkan tanggapan dapat kami terima sebelum tanggal 28 Juli 2006 .

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Direktur Standardisasi Produk Pangan

TTD


Ir. Sri Irawati Susalit
NIP. 080056191

Tembusan Yth.
1. Bapak Deputi III Badan POM
2. Ibu Sekretaris Utam Badan POM
3. Sdr. Kepala Biro Hukum Badan POM

Form Persetujuan/Keberatan Tentang Pemberlakuan SNI MP-ASI Secara Wajib

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana