SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT INSPEKTORAT BADAN POM TAHUN 2016

07-06-2017 Hukmas Dilihat 1990 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan kepada Pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan menjamin tersedianya pelayanan publik yang sesuai dengan asas–asas umum pemerintahan yang baik. Selain itu, pemerintah juga diberi amanat untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) merupakan salah satu instansi pemerintah yang memiliki fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terkait dengan pengawasan obat dan makanan, yang meliputi layanan pre-market dan post-market, termasuk di dalamnya antara lain registrasi produk obat dan makanan serta penyuluhan mengenai obat dan makanan aman kepada masyarakat. Dalam fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, Badan POM telah mencanangkan Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dalam Roadmap Reformasi Birokrasi Tahun 2015 – 2019.

 

Seiring kebutuhan masyarakat akan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat, maka Badan POM senantiasa meningkatkan upaya untuk memperbaiki pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terkait dengan pengawasan Obat dan Makanan.

 

Upaya perbaikan tentunya akan lebih terarah jika profil layanan dan persepsi publik terhadap layanan tersebut telah dimiliki. Dalam rangka mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik Badan POM, Inspektorat melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat atas Unit Pelayanan Publik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Pusat dan Balai) Tahun 2016. Survei dilakukan pada 11 (sebelas) unit pelayanan Badan POM Pusat dan seluruh unit pelayanan publik Balai Besar/Balai POM. Responden dalam survei ini adalah pengguna layanan yang berinteraksi secara langsung dengan unit pelayanan publik di Badan POM, dengan jumlah minimal responden adalah 30 orang.

 

Survei Kepuasan Masyarakat Inspektorat Badan POM dilaksanakan dengan menggunakan kuesioner yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) pertanyaan untuk mengetahui persepsi responden tentang pelayanan publik dan 13 (tiga belas) pertanyaan tentang persepsi responden terhadap komitmen antikorupsi. Kuesioner mencakup 12 (dua belas) unsur pelayanan, yaitu persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk/jasa spesifikasi jenis layanan, penanganan pengaduan, saran dan masukan, kejelasan petugas/pelaksana, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan, keamanan dan kenyamanan sarana prasarana, serta komitmen penyelenggara layanan dalam pelayanan publik.

 

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2016 diharapkan dapat menjadi motivasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

Hasil survei kepuasan masyarakat

 

Inspektorat

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana