Demikian disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Roy A Sparringa, pada konferensi pers yang digelar setelah Tim Pengawasan Barang Beredar (TPBB) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di empat target operasi di wilayah Kota Manado pada Rabu, 18 Juli 2012.
Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat, Badan POM selain melakukan pengawasan rutin juga melakukan intensifikasi pengawasan menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Dalam pengawasan yang dilakukan tersebut masih banyak ditemukan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam produk pangan, oleh karena itu Badan POM melakukan terobosan baru dengan program "Keamanan Pangan Masuk ke Pasar Tradisional" dan "Bebas Bahan Berbahaya di Pasar Tradisional" yang rencananya mulai dicanangkan pada tahun 2013 dengan melakukan koordinasi bersama lintas sektor terkait, terutama pemerintah daerah.
Sementara itu, hasil sidak Tim TPBB yang dipimpin oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi didampingi oleh Roy A Sparringa terhadap produk pangan di Pasar Karombasan dari 32 sampel produk pangan yang diuji, ditemukan 2 sampel cakalang fufu positif mengandung Rhodamin B. Sementara itu, hasil sidak diPedagang Kaki Lima di depan toko Modern Pasar 45 berhasil ditemukan kosmetika ilegal (TIE) dan kosmetika palsu sebanyak 38 item (136 kemasan) diantaranya produk sabun, sabun pembersih wajah, krim wajah, lipstik dan mascara dengan nilai ekonomi sekitar Rp.10.000.000,-.
Roy A Sparringa menambahkan, Badan POM akan terus melakukan pengawasan secara be rkesinambungan dengan melakukan koordinasi bersama lintas sektor terkait termasuk Tim TPBB guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, termasuk produk pangan impor ilegal di wilayah perbatasan serta mengajak masyarakat untuk cerdas dalam memilih produk sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dari produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu karena akhirnya keputusan untuk menggunakan atau mengonsumsi produk obat dan makanan berada di tangan masyarakat sebagai konsumen. Ajakan ini juga disampaikan Wamendagagar masyarakat tidak membeli barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak layak untuk digunakan/dikonsumsi.
Biro Hukmas
