Jakarta, 31 Januari 2008
SURAT EDARAN
No. TU.00.01.23.0547
Sehubungan dengan pelaksanaan permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) secara elektronik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan dalam rangka elektronik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan dalam rangka mendukung pelaksanaan
Nasional Single Window (NSW), dengan ini diberitahukan bahwa importir dapat memperoleh SKI yang diperlukan secara elektronik melalui aplikasi
e-bpom.
Permohonan SKI melalui aplikasi website e-bpom dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pendaftaran
Setiap importir dapat melakukan registrasi elektronik melalui subsite Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu http://e-bpom.pom.go.id untuk mendapatkan user name dan password. - Pengajuan permohonan melalui aplikasi e-bpom:
- untuk Bahan Baku Obat dan Obat Jadi (lampiran-1)
- untuk Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen (lampiran-2)
- untuk Produk Pangan Olahan (lampiran-3)
- Komunikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen melalui aplikasi e-bpom
- Verifikasi dan validasi dokumen
Badan Pengawas Obat dan Makanan akan melakukan verifikasi dan validasi secara elektronik terhadap kelengkapan dokumen - Konfirmasi dan Penelusuran status permohonan/dokumen melalui aplikasi e-bpom
- Apabila semua tahap 1 s/d 5 telah dilaksanakan, maka SKI dapat diterbitkan dalam waktu satu hari kerja.
- Untuk dokumen pendukung yang belum dapat dipenuhi secara elektronik, harus diserahkan dalam bentuk hardcopy, antara lain: Sertifikat (Analisa, Kesehatan)
Demikian, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
![]() |

