Pada tahun 2008 ini, tepatnya pada bulan Juni 2008 Badan POM berhasil menemukan adanya gudang illegal di Rancaekek, Sumedang, Jawa Barat, tepatnya di alamat Jl. Raya Cileunyi – Rancaekek Km 2 RT 03, RW03, Kel. / Desa Cipacing, Kec. Jatinangor kab. Sumedang, Jawa Barat. Gudang ini terbukti berisi obat tradisional illegal dalam jumlah besar.
Volume produk yang ditemukan adalah kurang lebih 2.000 (dua ribu) karton meliputi bentuk sediaan berupa: serbuk, cairan oral, tablet, kapsul dan pil serta terdapat bentuk sediaan kaplet yang hanya bisa diproduksi oleh suatu pabrik yang memiliki alat yang canggih. Taksiran jumlah nominal mencapai Rp. 11.000.000.000 (sebelas miliar rupiah). Peredaran produk-produk tersebut hampir ke seluruh wilayah Indonesia.
Barang bukti beberapa diantaranya adalah berupa obat tradisional yang telah dilarang beredar (di recall) dan masuk dalam daftar Public Warning Badan POM karena mengandung bahan kimia obat serta Obat tradisional lain yang tidak terdaftar (yang tidak mencantumkan nomor izin edar dan mencantumkan nomor izin edar fiktif).
Berdasarkan hasil uji laboratorium sebelumnya, obat tradisional yang ditemukan ini mengandung bahan kimia obat Sibutramin Hidroklorida, Sildenafil Sitrat, Siproheptadin, Fenilbutason, Asam Mefenamat, Prednison, Metil Testosterone, Deksametason, Metampiron, Teofillin, dan Parasetamol yang membahayakan kesehatan manusia bila konsumsinya tidak berdasarkan resep dokter.
Kasus ini adalah merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 81 ayat (2) huruf c Jo Pasal 40 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dan Pasal 82 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Badan POM berkomitmen bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan ditindaklanjuti sampai tuntas bekerja sama dengan jajaran penegak hukum lain.
Kepada masyarakat dihimbau agar bijak dalam memilih jamu untuk dikonsumsi yaitu dengan memilih jamu yang telah terdaftar pada Badan POM RI dan apabila menemukan hal yang mencurigakan agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM telepon: 4263333 atau ULPK Balai POM yang tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia.
