Temuan Hasil Evaluasi Proses Pendaftaran Produk Pangan Olahan dan Sanksinya

24-03-2015 Penilaian Keamanan Pangan Dilihat 3848 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penilaian Keamanan Pangan

Kepada Yth.
Seluruh Produsen dan Importir/Distributor Pangan Olahan
Di Seluruh Indonesia

 

 

PENGUMUMAN
No. HM.03.03.51.03.15.1767

 

 

Direktorat Penilaian Keamanan Pangan telah melakukan evaluasi terhadap proses pendaftaran pangan olahan secara elektronik dan ditemukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Input data bahan dan input data tambahan (hasil analisa) yang tidak sesuai dengan data yang diunggah maupun hasil analisa asli yang disampaikan.
  2. Dokumen yang diunggah diragukan keabsahannya, terdapat dugaan dipalsukan atau diduga palsu

 

Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, terhadap temuan tersebut diatas akan diberlakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Hasil evaluasi akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan secara tertulis dan pimpinan perusahaan diminta untuk menyampaikan penjelasan. 
  2. Status pendaftaran akan dikembalikan ke perusahaan dan proses penilaian terhadap semua permohonan yang diajukan atas nama perusahaan tersebut akan dihentikan sementara. 
  3. Berdasarkan penjelasan dari pimpinan perusahaan, akan dilakukan verifikasi ulang terhadap seluruh permohonan yang diajukan atas nama perusahaan yang bersangkutan.
  4. Proses penilaian akan dilanjutkan kembali setelah proses verifikasi ulang dinyatakan selesai.
  5. Apabila selanjutnya dalam proses evaluasi dan verifikasi ditemukan kembali pelanggaran dalam permohonan yang diajukan,  maka sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, permohonan pendaftaran akan ditolak dan pendaftar tidak dapat melakukan pendaftaran pangan olahan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal surat penolakan.
  6. Dalam hal pimpinan perusahaan tidak memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan, maka pendaftaran pangan olahan secara otomatis ditolak dan Perusahaan akan diberikan sanksi sebagaimana tersebut pada butir 5.

 

Demikian, untuk diketahui.

 

 

 

Direktorat Penilaian Keamanan Pangan

 

 

Lampiran :

Pengumuman No. HM.03.03.51.03.15.1767

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana