Jakarta - Senin (05/02) Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito undang rekan-rekan media untuk hadir pada konferensi pers terkait perkembangan temuan produk Viostin DS dan Enzyplex yang mengandung DNA babi. Turut hadir sebagai narasumber konferensi pers adalah Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi; Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim; Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza BPOM RI, Nurma Hidayati; Plh. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM RI, Suratmono, serta Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Hendri Siswadi.
Kepala BPOM RI menyampaikan bahwa temuan DNA babi dalam produk obat dan suplemen ini mengindikasikan adanya ketidakkonsistenan informasi data pre-market dengan hasil pengawasan post-market. Hasil pengujian pengawasan post-market menunjukkan bahwa kedua produk positif mengandung DNA babi, sementara data yang diserahkan dan lulus evaluasi BPOM saat pendaftaran produk (pre-market) menggunakan bahan baku yang bersumber dari sapi. Ditambahkan oleh Direktur LPPOM MUI bahwa kedua produk tersebut memang belum bersertifikat halal dan juga belum mengajukan registrasi untuk sertifikat halal tersebut.
Terkait hal ini, BPOM RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT. Pharos Indonesia dan PT. Medifarma Laboratories dan memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi. “Nomor izin edar kedua produk tersebut juga telah dicabut”, jelas Kepala BPOM RI lebih lanjut.
Kepala BPOM RI menegaskan bahwa BPOM RI tidak kecolongan. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang dilakukan BPOM RI dalam rangka pengawasan post-market. “Ke depannya, BPOM RI akan terus meningkatkan kecepatan dalam penyampaian informasi penting terkait obat dan makanan kepada masyarakat, terlebih jika ditemukan kasus seperti ini. Selain itu, kami akan terus memperbaiki sistem dan kinerja pengawasan obat dan makanan”, tegas Kepala BPOM RI. “Kami juga memerintahkan kepada para produsen dan pelaku usaha untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPOM RI tidak ragu untuk memberikan sanksi berat terhadap Industri Farmasi yang terbukti melakukan pelanggaran”, tambahnya lagi.
Pada kesempatan ini, Kepala BPOM RI kembali menyatakan bahwa munculnya kasus ini semakin menunjukkan perlunya penguatan dasar hukum pengawasan obat dan makanan melalui pengesahan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan, yang kemudian disepakati oleh Ketua YLKI. “Agar kasus seperti ini tidak kembali terulang, pengawasan pre-market dan post-market oleh BPOM RI harus diperluas, mulai dari hulu hingga ke hilir, khususnya terkait hal-hal yang spesifik. Bahkan kami mendorong agar peran dan kewenangan BPOMRI terus diperkuat, sehingga BPOM RI bisa betul-betul melindungi konsumen sampai ke akar rumput yang sesungguhnya”, ujar Tulus Abadi.
Menutup paparannya, Kepala BPOM RI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM RI apabila masih menemukan produk Viostin dan Enzyplex yang beredar di pasaran. HM-Herma
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
