Temuan Produk Pangan Ilegal di Dumai, Daerah Perbatasan Rawan Penyelundupan

12-08-2016 Hukmas Dilihat 2684 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Temuan Produk Pangan Ilegal di Dumai, Daerah Perbatasan Rawan Penyelundupan

 

Masuknya produk ilegal masih menghantui sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tak hanya merugikan Negara dari sisi penerimaan pajak, namun produk obat dan makanan ilegal dapat merugikan kesehatan. Keamanan dan kualitasnya belum terjamin karena tidak melalui evaluasi keamanan, mutu, dan gizi oleh Badan POM.

 

Banyaknya pelabuhan kecil di perbatasan Indonesia disinyalir menjadi salah satu tempat masuknya produk obat dan makanan ilegal. Seperti wilayah Dumai, Pekanbaru memiliki banyak pelabuhan rakyat yang menjadi celah masuknya berbagai macam produk ilegal, termasuk obat dan makanan.

 

Jumat 12 Agustus 2016, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tim penyidik Badan POM bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri, Dit. Krimsus Polda Riau, Polres Dumai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dumai berhasil mengamankan 3 (tiga) gudang di wilayah Dumai, tepatnya di Jalan Anggur Timur, Jalan Datuk Laksamana, dan Jalan Tenaga.

 

Dari 3 (tiga) gudang tersebut diamankan 36 item (1.232.045 kemasan) produk pangan ilegal. Jenis pangan ilegal yang ditemukan antara lain, makanan ringan, minuman ringan, kecap kemasan, dan ikan dalam kemasan. Nilai keekonomian temuan ini diperkirakan mencapai lebih dari 3,3 miliar rupiah.

 

Temuan ini membuktikan perlunya perkuatan sinergisme dengan lintas sektor untuk mengamankan daerah perbatasan. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati membeli obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar Badan POM. Selain merugikan kesehatan karena keamanan dan kualitasnya belum terjamin, produk impor ilegal juga dapat merugikan ekonomi negara karena melemahkan daya saing produk dalam negeri.

 

Jika masyarakat menemukan atau mencurigai suatu tempat yang menyimpan atau mendistribusikan produk ilegal di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya agar segera melaporkan ke Balai Besar POM di Pekanbaru di nomor telepon 0761-24196 atau contact center Badan POM 1-500-533. (HM-Nelly)

 

BIRO HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana