Bogor – Badan POM melakukan operasi penindakan terhadap sarana produksi pangan olahan yang memproduksi dan mengedarkan tahu mengandung bahan kimia berbahaya Formalin di dua lokasi di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jumat (10/06/2022). Operasi ini dilakukan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.
“Hari ini kami konferensi pers salah satu temuan yang dikaitkan dengan penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan, yaitu Formalin. Ini merupakan temuan yang cukup besar dan sangat strategis saya kira. Apalagi, tahu merupakan produk yang rutin dikonsumsi”, jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.
Operasi ini berawal dari aduan masyarakat yang masuk ke Badan POM dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM. Dalam operasi ini, ditemukan adanya dua sarana produksi tahu yang mengandung Formalin. Total omset dari dua sarana produksi tahu tersebut mencapai lebih dari Rp5 miliar per tahun dengan kapasitas produksi lebih dari 2,5 ton. Tahu hasil produksi dari kedua sarana produksi tersebut diketahui banyak didistribusikan ke pasar-pasar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor.
“Dua calon tersangka di sini S (35) dan di sana N (48) yang berstatus pemilik berdasarkan izin usahanya. Untuk pabrik kita akan lakukan penghentian kegiatan. Nanti akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Kemudian untuk produksinya akan kita hentikan, terutama karena kita sudah mendapatkan barang bukti formalin,” tegas Kepala Badan POM.
Pelanggaran yang dilakukan pelaku akan dipersangkakan terkait pasal memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat. Hal ini diwujudkan salah satunya dengan terus mengedukasi masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), serta melakukan operasi penindakan terhadap penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan, seperti penambahan Formalin pada tahu.
“Kami juga kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan cara produksi yang baik, dan menggunakan bahan yang aman. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan kesehatan masyarakat”, tutup Kepala Badan POM. (HM-Maulvi)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
