Badan POM bertanggung jawab dalam pemastian keamanan atau safety, manfaat/efikasi, dan mutu obat yang beredar di wilayah Indonesia. Secara komprehensif Badan POM melakukan pengawasan Obat dan Makanan pre dan post market untuk melindungi masyarakat dari kejahatan kemanusiaan di bidang Obat dan Makanan. Pengawalan aspek keamanan obat juga menjadi tanggung jawab beberapa key players, yaitu Industri Farmasi, sejawat tenaga kesehatan, dan pasien atau masyarakat sendiri sebagai pengguna akhir.
Farmakovigilans adalah terminologi yang didefinisikan oleh WHO (World Health Organization) sebagai suatu keilmuan dan aktifitas deteksi, assessment, pencegahan, pemahaman terkait efek samping obat, dan permasalahan lain dalam penggunaan suatu obat. Dulu program ini dikenal dengan istilah monitoring efek samping obat atau MESO. Jadi farmakovigilans merupakan salah satu bentuk program yang mempertegas tugas Badan POM dalam mengawal keamanan obat post-market.
Dalam upaya peningkatan kompetensi farmakovigilans di Indonesia, Badan POM setiap 2 tahun sekali menggelar training farmakovigilans bagi Industri Farmasi. Tahun ini merupakan training ke-4 yang diselenggarakan selama 3 hari dari tanggal 14-16 September 2016 di Golden Boutique Hotel, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini dibuka dengan resmi oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapeutik dan Napza, Ondri Dwi Sampurno. Dalam Sambutannya, Ondri menyambut baik seluruh peserta training yang telah hadir. “Selain Badan POM, Industri Farmasi juga mempunyai peran dan tanggung jawab untuk menjamin keamanan obat yang diedarkannya. Bentuk peran dan tanggung jawab dimaksud tertera pada pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1799/Menkes/Per/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010, bahwa Industri Farmasi wajib melakukan Farmakovigilans,” jelas Ondri.
Melalui training ini, diharapkan Industri Farmasi dapat meningkatkan pemahaman tentang farmakovigilans maupun mengenai peran dan tanggung jawab industri farmasi dalam pelaksanaan farmakovigilans dan berkomitmen untuk menerapkan farmakovigilans yg baik sebagai bentuk peran dan tanggung jawab menjamin keamanan produknya sehingga dapat meningkatkan jaminan keselamatan pasien.
Narasumber di hari pertama adalah dr. Suharti K. Suherman, SpFK, Departemen Farmakologi dan Terapeutik, Fakultas Kedokteran – Universitas Indonesia, Mr. Masahiko Yokota, Perwakilan dari JICA dan dr. Jarir At. Thobari MD.Dpharm, PhD, Departemen Farmakologi dan Therapi, Fakultas Kedokteran-Universitas Gadjah Mada dan diikuti sebanyak 100 peserta dari industri farmasi, 1 peserta dari Kementerian Kesehatan dan sebanyak 25 peserta dari Badan POM.
Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh perwakilan Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapeutik dan PKRT, Siti Asfijah menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pembekalan pengetahuan dibidang farmakovigilans kepada industri farmasi dalam rangka peningkatan kompetensi SDM yang menangani farmakovigilans sesuai ketentuan yang berlaku. HM-Grace.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
