Jakarta - “Kita harus fokus pada strategi dan tujuan capaian target, dengan menentukan prioritas dan kualitas pada setiap program unit kerja”. Demikian disampaikan Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito saat membuka rapat pembahasan Finalisasi Program Kegiatan, Indikator, Target dan Anggaran (PKITA) yang diikuti oleh pejabat Eselon I dan II di lingkungan Badan POM, Rabu (17/01).
Kegiatan pembahasan PKITA ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti perkuatan kelembagaan Badan POM melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kepada para peserta kegiatan, Kepala Badan POM menyampaikan agar dalam menyusun program dan kegiatan, setiap unit kerja harus memiliki pemikiran-pemikiran baru melalui inovasi dan terobosan dalam program-program baru. “Jangan hanya terpaku pada program rutinitas dari tahun ke tahun yang tidak memiliki dampak bagi peningkatan layanan kepada masyarakat”, ujar Penny K. Lukito.
“Kita harus lebih intensif dan lebih pro-aktif dalam merespon permasalahan di masyarakat. Tingkatkan kompetensi SDM yang ada melalui pembinaan dan pelatihan agar dapat melahirkan SDM yang berkualitas”, lanjutnya. Hal ini penting untuk meningkatkan peran aktif BPOM dalam menindaklanjuti permasalahan pengawasan obat dan makanan yang semakin kompleks.
“Ke depan, ada beberapa aspek yang menjadi prioritas alokasi anggaran, seperti perbaikan layanan publik dengan fokus pembangunan infrastruktur pendukung database dan informasi, perkuatan laboratorium dengan alat-alat canggih untuk menunjang pemeriksaan obat dan makanan, pengembangan riset serta kajian obat dan makanan, perluasan pengawasan Badan POM, peningkatan kewaspadaan, intensifikasi, serta upaya penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang obat dan makanan”, ungkap Kepala Badan POM lebih lanjut.
Dengan demikian diharapkan kinerja Badan POM dapat lebih maksimal, sehingga fungsi Badan POM sebagai pelindung masyarakat dari kejahatan kemanusiaan di bidang obat dan makanan dapat dilaksanakan secara paripurna. HM-Christin
BIRO HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
