Terobosan Pelaksanaan Debirokratisasi di Badan POM

03-11-2015 Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Dilihat 3373 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

“Badan POM kembali menjadi pioner dalam menurunkan dwelling time”, demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution.

 

“Badan POM terus melakukan terobosan untuk memenuhi harapan masyarakat. Salah satunya, saat ini waktu rata-rata pelayanan Surat Keterangan Impor (SKI) Badan POM  telah mencapai 5,7 jam dari janji 8 jam SLA. Namun tidak sampai disitu, Badan POM kini luncurkan Layanan Importasi Prioritas“,  tutur Kepala Badan POM, Roy A. Sparringa  pada Peluncuran Layanan Importasi Prioritas dalam rangka Penurunan Dwelling Time di Jakarta pada tanggal 2 November 2015 yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Perekonomian dan beberapa kementerian / lembaga terkait.

 

Dalam acara yang sebagian besar dihadiri oleh Importir bidang Obat dan Makanan, disampaikan pula materi mengenai “Terobosan Pelaksanaan Debirokratisasi di Lingkungan Badan POM” oleh Sekretaris Utama BPOM, Reri Indriani. Penekanan Sekretaris Utama bertumpu pada  Continous improvement yang telah dilakukan Badan POM mulai dari tahun 2010 hingga saat ini. Selain itu, Sekretaris Utama Badan POM menyampaikan, “Ke depan pengawasan berbasis risiko akan lebih ditingkatkan. Data hasil pengawasan post market dan profiling perusahaan terhadap complying akan menjadi pertimbangan didalam memberikan pelayanan prioritas bagi para pelaku usaha”.

 

Untuk memperjelas ketentuan Layanan Importasi Prioritas, Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan, Rita Endang turut menyampaikan materi Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015 pada peluncuran ini. Adapun inti dari pemaparannya adalah :

  1. Layanan Importasi Prioritas adalah pelayanan pengurusan Surat Keterangan Impor untuk pemasukan Bahan Baku Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia melalui proses rekomendasi secara otomatis oleh sistem.
  2. Rekomendasi dilakukan oleh sistem bukan berarti tanpa pengawasan yang baik, setiap 1 (satu) bulan sistem akan melakukan verifikasi secara acak terhadap 10 (sepuluh perusahaan). Jika terjadi pelanggaran, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi tidak akan diberikan layanan prioritas selama 2 (dua) tahun yang tentunya akan melalui proses verifikasi yang lebih lama.
  3. Sebagai tahap awal implementasi, Pelayanan SKI Prioritas ini baru diterapkan untuk komoditi produk Bahan Baku Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Produk Komplemen, dan Pangan.
  4. Saat ini penunjukan Industri/Importir yang mendapatkan layanan prioritas dilakukan oleh masing-masing Kedeputian di lingkungan Badan POM, namun tahapan berikutnya Industri/Importir dapat mengajukan Layanan SKI Prioritas yang tentunya kriteria perusahaan harus sesuai dengan peraturan yang ada.
  5. Untuk mempermudah proses pembayaran PNBP, Pelayanan SKI Prioritas dan Non Prioritas didukung oleh Sistem Pembayaran online (e-Payment) Badan POM.








Pusat Informasi Obat dan Makanan






Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana