Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat, Badan POM Ungkap Produksi dan Peredaran Produk Ilegal

05-03-2022 Kerjasama dan Humas Dilihat 2139 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta - Badan POM menggelar Konferensi Pers secara offline dan online (hybrid) terkait hasil operasi penindakan pada produksi dan peredaran produk ilegal, Jumat (04/03/2022). Berawal dari laporan/pengaduan masyarakat terhadap penjualan produk pangan olahan mengandung BKO secara online serta pengembangan kasus penjualan bahan baku obat ilegal, Badan POM segera melakukan penelusuran lapangan dan menggelar operasi penindakan. Operasi penindakan pada 22 Februari 2022 lalu berhasil mengungkap adanya sarana ilegal yang memproduksi dan mengedarkan pangan olahan dan obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor.

Dari operasi tersebut, Badan POM menemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah. Barang bukti pangan dan obat tradisional mengandung BKO yang ditemukan antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Selain itu, Badan POM juga menemukan bahan produksi dan bahan baku obat ilegal mengandung BKO berupa Parasetamol dan Sildenafil, bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul, dan aneka jenis bahan kemas, serta alat produksi sederhana. Hasil operasi penindakan ini akan dilanjutkan dengan proses hukum (pro justitia) yang mengarah pada dua orang pelaku produksi dan peredaran pangan olahan dan obat tradisional ilegal.

“Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,” tegas Kepala Badan POM.

Kepala Badan POM mengingatkan kepada para pelaku usaha obat dan makanan agar tetap melakukan kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan dengan menerapkan cara produksi yang baik, menggunakan bahan-bahan yang aman serta selalu mengutamakan kesehatan masyarakat. Pelaku usaha juga dilarang melakukan promosi produk dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan masyarakat.

Lebih lanjut, Kepala Badan POM mengimbau masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada Badan POM jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya, dan senantiasa menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. (HM- Rizky) 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana