Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, sejak tanggal 24 Juni 2014 seluruh produsen/importir produk tembakau diwajibkan mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan/Pictorial Health Warning (PHW) dalam kemasan Produk Tembakau. Selain itu pelaku usaha diwajibkan untuk mengirimkan laporan pencantuman PHW (disertai contoh kemasan) tersebut kepada Badan POM.
Sebelumnya telah dilaporkan, hingga tanggal 8 Juli 2014, sebanyak 77 perusahaan dari total 672 perusahaan rokok yang telah melaporkan pencantuman PHW kepada Badan POM. Hingga 21 Juli 2014, meningkat menjadi 84 perusahaan yang melaporkan. Walaupun ada sedikit peningkatan, namun hal tersebut belum menunjukkan bahwa kepatuhan pelaku usaha sudah baik.
Sementara itu, hasil pengawasan Badan POM di lapangan sampai dengan 21 Juli 2014 terhadap 233 sarana produksi, importir, distribusi, dan retail menunjukkan bahwa dari 2.987 item rokok yang dipantau, sebanyak 543 item rokok (18,18%) telah mencantumkan PHW dan 2.444 item (81,82%) sisanya belum mencantumkan PHW. Masih banyaknya produk tembakau yang belum mencantumkan PHW di peredaran menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam implementasi PP 109/2012.
Badan POM telah memberikan surat teguran kepada produsen/importir produk tembakau yang belum mengirimkan laporan maupun yang belum menerapkan PHW. Diharapkan kepatuhan dari produsen/importir produk tembakau terus meningkat.
Badan POM akan memperketat pengawasan terhadap implementasi pencantuman PHW dalam kemasan produk tembakau agar kesehatan masyarakat terlindungi.
Satu tindakan untuk masa depan.
Direktorat Pengawasan Napza
