JAKARTA - Untuk meningkatkan peluang ekspor dan impor produk Obat dan Makanan, maka harus dilakukan terobosan efisiensi waktu dan mekanisme prosedur. "Sebagai upaya untuk mewujudkan terobosan tersebut, Badan POM merancang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Ekspor-Impor Obat dan Makanan", ujar Sekretaris Utama Badan POM, Reri Indriani pada Pameran Inovasi Lembaga Administrasi Negara (03/08).
Terobosan pelayanan publik oleh Badan POM dalam bentuk PTSP Ekspor - Impor Obat dan Makanan merupakan inovasi yang meliputi change management dalam pola pikir dan budaya kerja SDM aparatur, debirokratisasi kebijakan ekspor Obat dan Makanan yang tidak kondusif, pemanfaatan teknologi informasi (web based) dalam pelayanan sertifikasi (e-ekspor) dan informasi, konsultasi ekspor (EDC), serta yang terutama adalah penyediaan sarana dan prasarana dalam satu lokus, dan integrasi in-house system dengan Indonesia National Single Window (INSW) untuk memperkuat koordinasi pengawasan Obat dan Makanan bersama INSW.
Inovasi perubahan Badan POM ini disosialisasikan antara lain melalui pameran. Di booth Badan POM, pengunjung dapat memperoleh informasi langsung terkait Obat dan Makanan. Berbagai produk informasi juga disediakan seperti leaflet, poster, display produk Obat dan Makanan ilegal/palsu, serta tayangan video informasi terkait inovasi Badan POM.
Untuk menarik minat pengunjung dilakukan kuis interaktif tentang Obat dan Makanan serta demo uji cepat laboratorium menggunakan rapid test kit terhadap pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin, dan pewarna non-pangan (rhodamin B, metanil yellow), sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli/menggunakan/mengonsumsi produk Obat dan Makanan.
"Layanan PTSP Ekspor-Impor Obat dan Makanan ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat terkait dalam kegiatan ekspor - impor Obat dan Makanan," tutup Sekretaris Utama Badan POM. HM-Kendra
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
