Jakarta – BPOM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) secara bertahap secara hybrid, Selasa (28/02/2023). Tak hanya terkait CPOTB, Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan turut disosialisasikan dalam rangka Implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Rachmi Setyorini menjelaskan alur proses pengawasan obat dan makanan, salah satunya terkait sertifikasi penerapan aspek CPOTB. Dalam melakukan pengawasan pre-market, sebelum suatu produk memperoleh nomor izin edar obat tradisional, dilakukan sertifikasi penerapan aspek CPOTB yang dibuktikan dengan Sertifikat CPOTB.
“CPOTB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan Obat Tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Penerapan CPOTB ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk di pasar global,” jelas Rachmi Setyorini dalam sambutannya.
Selain sertifikasi CPOTB, hal yang tidak kalah penting dalam pengawasan adalah persetujuan iklan produk. Tren peredaran produk dan iklan yang semakin berkembang memerlukan pola pengawasan yang berbeda dan selalu update dengan apa yang menjadi perhatian masyarakat saat ini.
“Iklan sebagai penarik minat beli masyarakat mempunyai kontribusi besar terhadap perilaku pengobatan obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan di masyarakat, sehingga perlu dipastikan iklan produk yang beredar harus objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan,” tambahnya kembali.
Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2022 ini mengakomodir berbagai kebijakan dalam rangka peningkatan daya saing produk melalui percepatan dan kemudahan perizinan di bidang obat tradisional serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Berbagai kebijakan tersebut, yaitu mekanisme penerapan CPOTB secara bertahap untuk Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) dan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) yang belum dapat menerapkan seluruh aspek CPOTB; pembagian aspek penerapan CPOTB bertahap menjadi 2 (dua) tahapan untuk UMOT dan 3 (tiga) tahapan untuk UKOT; kelonggaran perpanjangan sertifikat CPOTB bertahap; serta lampiran yang berisi penjelasan mengenai setiap aspek-aspek CPOTB secara bertahap yang disertai dengan contoh data untuk mempermudah pelaku usaha dan petugas Balai Besar/Balai/Loka POM dalam mengimplementasikan aspek CPOTB di lapangan.
Sedangkan Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan merupakan peraturan BPOM pertama yang mengatur secara khusus mengenai pengawasan periklanan obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan berdasarkan perkembangan terkini. Peraturan ini tentang persyaratan iklan yang dipublikasikan; percepatan timeline persetujuan iklan; pengecualian iklan tertentu yang boleh tidak didaftarkan; penyesuaian materi iklan yang sebelumnya dilarang menjadi diperbolehkan; dan pengaturan kewenangan pengawas dalam melakukan pengawasan iklan.
“Hal ini untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam hal percepatan persetujuan iklan yang memenuhi ketentuan dan mendorong konsumen cerdas, serta memperkuat perlindungan bagi konsumen dari iklan yang tidak objektif, tidak lengkap, dan menyesatkan,” ujarnya.
Dengan terbitnya kedua peraturan tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif untuk pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat luas. Terlebih bagi pelaku usaha, kedua peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang komprehensif dalam menghasilkan produk yang bermutu, aman dan berkhasiat. (HM-Devi)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
