Tingkatkan Pemahaman Pelaku Usaha di Kalimantan Barat, Badan POM Menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi di Bidang Distribusi Obat di Bumi Khatulistiwa Pontianak

04-12-2019 Obat 2 Dilihat 1359 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

PontianakBadan POM senantiasa tanggap terhadap perubahan lingkungan yang disikapi dengan penyesuaian regulasi. Selain itu, suatu peraturan dituntut agar tidak multitafsir dan over-regulated serta harus mampu laksana. Oleh sebab itu, Badan POM secara berkala melakukan peninjauan terhadap setiap peraturan yang sudah diterbitkan. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memangkas atau menyederhanakan regulasi guna mendukung daya saing pelaku usaha, serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara.

Selama tahun 2018, Badan POM telah mencabut 6 (enam) peraturan di bidang obat sebagai bentuk deregulasi dan simplifikasi. Sedangkan selama tahun 2019, telah diterbitkan revisi 3 (tiga) peraturan di bidang distribusi obat yaitu :

  1. Peraturan Badan POM Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik,
  2. Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan,
  3. Peraturan Badan POM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label.

Sebagai bagian dari rangkaian proses penyusunan peraturan perundang-undangan, pada  tanggal 4 Desember 2019 Badan POM menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi di Bidang Distribusi Obat dan NAPPZA di Kota Pontianak yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Instalasi Farmasi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Pontianak dan sekitarnya, GP Farmasi, IAI, PBF, Apotek, dan Puskesmas. Jumlah peserta yang hadir adalah sebanyak 90 peserta.

Kegiatan serupa juga sudah dilakukan di Jakarta pada tanggal 9 September 2019, di Banjarmasin pada tanggal 14 Oktober 2019, dan di Makassar pada tanggal 31 Oktober 2019.

Peserta sangat antusias dan interaktif membahas permasalahan yang terjadi di lapangan dan mendapatkan jawaban atas permasalahan-permasalahan tersebut melalui penjelasan yang komprehensif dari para narasumber. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan stakeholder terkait terhadap regulasi dan mampu mengimplementasikannya dengan baik sehingga jaminan keamanan dan mutu obat sepanjang rantai distribusi hingga dikonsumsi oleh masyarakat dapat terjaga dengan baik.

 

Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana